
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tetang Koperasi menjelaskan Koperasi merupakan soko guru dan tulang punggung perekonomian Indonesia. Koperasi sebagai kesejahteraan bersama bagi angota dan masyarakat. Koperasi produsen merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi. Proses produksi barang diselenggarakan dengan pegawasan yang baik agar menghasilkan produk bermutu. Peralatan yang gunakan untuk produksi adalah milik Koperasi. Pekerja keseluruhan adalah Anggota Koperasi sendiri
Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dapat pula melakukan atas jenis unit kegiatan produktif dalam organisasi koperasi itu sendiri, dan dapat membentuk unit kegiatan usaha produktif diluar wilayah koperasi itu berdiri.
Koperasi Produsen Karya Cilegon Mandiri, dibentuk atas hasil putusan Rapat Anggota berbadan Hukum Nomor: AHU-0002469.AH.01.29 Tahun 2023, merupakan salah satu Koperasi Binaan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Cilegon, juga tercatat sebagai Koperasi Aktif yang
berlabel “KOPERASI PRODUSEN KARYA CILEGON MANDIRI” KPKCM, pada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, dengan Identifikasi Koperasi (NIK) Nomor: 3672031231010. (review. situs Kementrian Koperasi (https://depkop.go.id)
Dengan demikian saat ini Koperasi Produsen Karya Cilegon Mandiri memiliki rencana proses dan pengembangan bisnis Produksi Gula Merah Sukrosa untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dan pemenuhan permintaan pasar, sekaligus Kami selaku Pegurus Koperasi Produsen Karya Cilegon Mandiri berkeinginan menambah beberapa cabang di beberapa tempat untuk memperluas jangkauan bisnis
Untuk mewujudkan rencana tersebut, kami membutuhkan dukungan berupa kerjasama kemudahan dalam membeli bahan baku berupa Gula Rfinasi dan Molase dari Principal Pabrik Gula yang berada disekitar wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya
LATAR BELAKANG
Sebagai koperasi produsen, KPKCM telah mengidentifikasi bahwa bahan baku gula Rafinasi dan Molases berkualitas baik merupakan salah satu faktor kunci dalam memastikan kualitas produk akhir kami. Melalui kerja sama dengan Principal INDUSTRI GULA RAFINASI, KPKCM yakin bahwa akan dapat memperoleh pasokan bahan baku yang stabil dan berkualitas
PENJELASAN ATAS STRUKTUR KEPENGURUSAN
- Rapat Anggota Merupakan Keputusan Tertinggi dari komponen Organisasi.
- Dewan Pengawas : Pasal 38 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1999 menyatakan
- Dewan Pengawas adalah Orang-Orang yang telah memahami tentang sistem pengawasan Organisasi Koperasi, dimana kedudukannya di Pilih dari Anggota dan diangkat berdasarkan Rapat Anggota.
- Penanggung Jawab: Penanggung Jawab Koperasi ditunjuk berdasarkan Rapat anggota guna memudahkan kordinasi dan komunikasi.
- Ketua, Para Wk,Ketua, Sekretaris dan Bendahara merupakan Komponen Pengurus Koperasi sebagaimana pasal 21 huruf (b) UU No 25 1992 Tentang Koperasi.
- Anggota Koperasi adalah Anggota Aktif yang tercatat dalam daftar aktif anggota
sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. - Mgr. Unit Usaha 1 sd Mgr Unit Usaha 4 adalah bagian dari Anggota Koperasi yang membuka Unit Usaha di tempat lainnya guna sebagiamana ketentuan yang
tertuang dalam AD/ART Koperasi.
VISI DAN MISI
KOPERASI PRODUSEN KARYA CILEGON MANDIRI
VISI:
Menjadi Koperasi produsen gula merah kemasan yang efektif dan mampu menembus pasar kompetitif.
MISI:
Membangun kebersamaan dan komunikasi dengan pricipal produsen gula Indonesia.
- Berperan aktif dalam mencetak lapangan kerja sektor informal melalui peran serta Koperasi Produsen Gula Merah
- Menampung dan memperjuangkan aspirasi seluruh anggota Koperasi dalam mengembangkan industri gula, serta memberikan masukan kepada pemerintah Kota Cilegon dalam penetapan kebijakan pergulaan tingkat Daerah.
- Sebagai mediator untuk mensinergikan anggota dengan stakeholder lain dalam
memajukan pergulaan diwilayah Cilegon, Banten bahkan Nasional. - Mendedikasikan pelayanan organisasi kepada anggota dan masyarakat umum menuju terwujudnya daya saing industri gula.
- Mendedikasikan diri untuk selalu meningkatkan nilai-nilai koperasi bagi kepuasan seluruh anggota dan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
DATA PENGURUS DAN LEGALITAS
PENGURUS DAN PENGAWAS
PENGURUS
- KETUA : UST. DENI ABDURAHMAN
- WK.KETUA 1 : RUDI BUDISATRIO
- WK.KETUA 2 : ACHMAD SAFIUDIN (DINO)
- SEKRETARIS : AZIS ISKANDAR, S.Kom
- BENDAHARA : NADIA KHOIRUNNISA.ST
- MANAGER : DENI.S.SE.,SH.,MM.,Mak.,CA.,BKP
PENGAWAS DAN PENANGUNG JAWAB
- IR.H. SUBHI MANSYUR
- H. A. JUENI SUHADA (H. JONI)
- TRIAWAN RAMADHAN,S.T
LEGALITAS
- NIB OSS RBA : 2706230084801
- KBLI : 10722 – INDUSTRI GULA MERAH
- NIK KOPERASI : 3672031231010
- SPPL : OSS- RBA
- NPWP : 39.382.421.4-417.000
- BADAN HUKUM : AHU-0002469.AH.01.29
- AKTA BADAN : NO.01 Tanggal 20 Juni 2023
0 Komentar